Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Upd Official

Berdasarkan aturan terbaru, gunakan meterai tempel Rp10.000 atau e-meterai pada lembar utama perjanjian. Meterai berfungsi sebagai pajak dokumen agar surat tersebut dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

OBJEK PERJANJIAN Pihak Kedua dengan ini menyatakan komitmen untuk membayarkan fee mediasi kepada Pihak Pertama terkait penanganan sengketa dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa penuh atas objek transaksi berupa [Sebutkan Objek, misal: Sebidang Tanah SHM No. XXX di Jakarta]. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Pembayaran fee dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.

Jika Anda ingin menyesuaikan surat ini dengan industri tertentu, silakan beri tahu saya: Berdasarkan aturan terbaru, gunakan meterai tempel Rp10

Menjelaskan siapa mediator yang berhak menerima imbalan atas penutupan transaksi tertentu.

Selain itu, agar perjanjian ini sah dan tidak dapat dibatalkan, ia harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian berdasarkan : Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu pokok persoalan tertentu. Suatu sebab yang tidak terlarang (legal/halal). Poin-Poin Penting yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian XXX di Jakarta]

PENUTUP Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan karena itikad buruk salah satu pihak, Mediator berhak tetap menerima 100% fee yang telah disepakati.

Banyak kasus di lapangan menunjukkan mediator gagal mendapatkan haknya karena hanya mengandalkan janji lisan atau asas saling percaya ( trust ). Berikut adalah beberapa fungsi vital dari adanya surat perjanjian komitmen fee :

Penjelasan detail mengenai proyek, aset, atau properti yang dimediasi (misalnya: penjualan sebidang tanah, proyek pengadaan barang, atau akuisisi perusahaan).